Notulen Hasil Rapat PraJamNas IX
Notulen Hasil Rapat PraJamNas IX
Yamaha RX-King Indonesia (YRKI)
Jakarta, 29 Mei 2014.
1. Klub/Komunitas yang menggunakan penamaan "INDEPENDENT" tidak dapat menjadi anggota YRKI. Jika sudah "TERDAFTAR" di YRKI, maka harus berganti nama.
2. Klub/Komunitas yang jika 3 bulan setelah JamNas belum membayar iuran JamNas, maka akan diberikan surat peringatan dengan sanksi yang harus dibayar. Jika 2 kali JamNas tidak membayar iuran maka keanggotaannya akan dicoret.
3. Klub/Komunitas yang membayar iuran JamNas tetapi tidak ada perwakilan yang hadir disaat acara dinyatakan syah, tetapi tidak mendapat sertifikat NRA dan piagam kehadiran.
4. Khusus untuk wilayah pulau Kalimantan, Kor. Wil. dan anggota Klub/Komunitas dilarang menerima, menjamu dan mengundang baik dalam event resmi seperti JamNas, JamDa atau event klub atau pun di luar event, kepada Klub/Komunitas yang tidak termasuk di dalam naungan Kor. Wil.
5. Klub/Komunitas pecahan dari anggota YRKI tidak dapat menjadi anggota YRKI.
6. Pengurus YRKI pusat akan melaksanakan Pengukuhan di setiap daerah dan memberikan Surat Keputusan untuk Pengurus dan Kor. Wil. YRKI.
7. Jika ada pengunduran diri dari Pengurus atau Kor. Wil., maka harus ada juga surat secara tertulis. (Terkait dengan point 5)
8. Akan Dibuat Form Surat Peringatan dari YRKI yang dijalankan sesuai prosedur AD/ART YRKI.
9. Data Klub/Komunitas yang "TERDATA" sebagian dihapus karena belum ada rekomendasi dari Kor. Wil.
10. Kor. Wil. Provinsi Papua dan Papua Barat adalah JOKI (Jayapura Owner Kings).
11. Iuran JamNas sebesar Rp. 250.000,-/klub, dengan komposisi Rp. 200.000,- untuk pelaksanaan JamNas dan Rp. 50.000,- untuk kas YRKI.
12. Sponsor JamNas menjadi hak penyelenggara JamNas.
13. Untuk mendapatkan Nomor Registrasi Anggota (NRA) YRKI, minimal harus 2 kali menghadiri JamNas dan ada rekomendasi dari Kor. Wil.
14. Ada pemberian penghargaan (Reward) kepada peserta JamNas dengan kategori: PALING JAUH, PALING TUA, TERBANYAK dan KOR. WIL. TERBAIK pada saat JamNas.
15. Diwajibkan kepada setiap Klub/Komunitas untuk membuat jadwal kegiatan per tahun, agar dapat disesuaikan dengan agenda/event YRKI.
16. Disarankan kepada setiap Klub/Komunitas untuk melaporkan hasil kegiatannya berupa foto/dokumentasi/berita kepada redaksi media online YRKI, agar dapat di publikasikan.
17. Kor. Wil. diperkenankan membentuk Kor. Div. (Koordinator Divisi) di wilayahnya jika diperlukan.
18. Kor. Wil. Yogjakarta yang menyatakan mundur dari jabatannya, akan dikonfirmasi kembali oleh Ketua Umum YRKI untuk kemudian dilakukan pemilihan Kor. Wil. baru dengan ada Pengukuhan dan Surat Keputusan oleh pengurus YRKI pusat. (Terkait dengan point 5)
19. Pembuatan merchandise yang menggunakan logo YRKI untuk diperjual-belikan harus ada kontribusi ke kas YRKI yang diatur oleh Kor. Wil. dan pengurus YRKI pusat. Jika ada pelanggaran akan diberikan sanksi pemberitaan lewat media massa atau jejaring sosial bahwa produknya adalah ilegal/tidak resmi.
20. YRKI akan membuat Official Apparel dan/atau barang dagangan resmi, baik untuk standar tingkat nasional maupun regional/provinsi.
21. Pemasangan iklan pada banner/cover Facebook Page YRKI, Facebook Group YRKI dan ShopKing akan dibahas pada rapat selanjutnya tentang nilai kontribusi.
22. Tuan Rumah/Pelaksana/Panitia JamNas akan menghubungi Kor. Wil. dalam pemberian izin penjualan merchandise atau barang dagangan lainnya.
23. Kontribusi lapak penjualan merchandise atau barang dagangan lainnya baik di lokasi kegiatan event RX-King tingkat nasional, lokal maupun di dunia maya akan dihitung per paket yang dibicarakan dengan Pengurus atau Kor. Wil.
24. Rapat PraJamNas harus ada perwakilan Kor. Wil. yang hadir, yaitu minimal 1 orang dan maksimal 3 orang (1 Peninjau dan 2 peserta).
25. Kor. Wil. diperkenankan meminta iuran untuk keperluan kegiatan Kor. Wil. kepada anggota Klub/Komunitas dibawah naungannya, dengan jumlah menyesuaikan kemampuan masing-masing anggotanya.
26. Iuran JamNas IX YRKI Tahun 2014 sebesar Rp. 250.000,-/klub paling lambat dibayarkan tanggal 31 Agustus 2014.
27. Kegiatan YRKI Peduli akan dilanjutkan kembali setelah ada laporan dari panitia YRKI Peduli sebelumnya.
28. WKB (West King Brotherhood) Tangerang, Banten. Resmi dicoret/dikeluarkan dari keanggotaan YRKI dan NRA YRKI-018 dikosongkan.
29. Nomor Registrasi Anggota (NRA) YRKI yang masih kosong akan dibiarkan saja.
30. Merchandise JamNas ditentukan oleh Panitia Pelaksana JamNas, dengan diberikannya keleluasaan untuk bekerjasama dengan pihak manapun.
31. TIDAK DIPERKENANKAN mengeluarkan Titel/Semboyan JamNas IX YRKI Tahun 2014 tanpa diketahui oleh Panitia Pelaksana JamNas.
32. JamNas IX YRKI Tahun 2014 akan dilaksanakan pada tanggal 01-02 November 2014 di Stadion Sanaman Mantikei, Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
33. Informasi tentang JamNas IX YRKI Tahun 2014 akan dirinci lebih lanjut oleh panitia pelaksana JamNas.
Demikian Notulen ini dibuat untuk keperluan sebagaimana mestinya. Jika ada pertanyaan silahkan tanyakan langsung kepada Pengurus, Kor. Wil. dan Dewan Pembina YRKI melalui Telepon agar lebih jelas.
Regard,
Assad KingQ - Yamaha King's Club Lampung (YKCL)
Divisi Website | Admin
Yamaha RX-King Indonesia (YRKI)
Posted by
Assad KingQ
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar